cacad

Friday, June 8, 2012

HUKUM-HUKUM YANG SECARA UMUM BERKAITAN DENGAN KELAHIRAN ANAK


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Yang harus dilakukan seorang pendidik saat kelahiran.

Di antara keutamaan syariat islam terutama bagi umat islamnyaa sendiri ialah bahwa syariat islam telahmenjelaskan tentang seluk beluk hukum dan dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan anak. Dengan demikian sebagai seorang pendidikakan dapat menlaksanakan kewajibannya kepada anak. Sungguh merupakan keniscayaan bagi setiap orang yang bertanggung jawab terhadap masalah pendidikan untuk melaksanakan kewajibannya secara  sempurna sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diletakkan oleh islam dan yang di gambarkan oleh pendidik pertama Nabi SAW.

 Berikut hal-hal yang dapat dilakukan seorang pendidik untuk seorang anak pada masa kelahiran :

1.    Memberi ucapan selamat dan rasa turut gembira ketika seseorang  melahirkan.

Mengenai hal ini Imam Ibn Qayyim Al-Jauziyah meriwayatkan didalam bukunya, Tahfatul Maudud, dari Abu Bakar Al Mundziri

 “ Telah diriwayatkan kepada kami dari Hasan Al-Bashri,bahwa seorang laki-laki telah datang kepadanya,dan di sampingnya ada laki-laki yang baru sajadianugerahi seorang anak kecil”. Laki-laki itu berkata kepada orang yang mempunyai anak itu, “ Selamat bagimu atas kelahiran seorang penungngang kuda”,  Al-Hasan Berkata kepada laki-laki, “Apa pedulimu, apakah dia seorang penunggang kuda ataukah seoang penunggang keledai”, Laki-laki itu bertanya, “Jadi bagaimana kita harus  mengucapkan, Al-Hasan Menjelaskan “Katakanlah, semoga engkau diberkahi dalam apa yang telah di berikan kepadamu. Semoga engkau bersyukur kepada yang memberi. Semoga engkau di beri rezeki dengan kebaikannya dan semoga ia mencapai masa kebaligannya”.

2.    Mengumandangkan adzan ke bayi dari telinga kanan dan iqamat pada telinga  kiri.

Dalam sebuah hadis di sebutkan. Di riwayatkan dari Baihaqi dan Ibn Sunni meriwayatkan dari Al-Hasan bin Ali dari Nabi SAW:
“ Siapa yang baru mendapatkan bayi, kemudian ia mengumandangkan azan pada telinga kanannya dan iqamat pada telinga kirinya maka anak yang baru lahir itu tidak akan terkena bahaya Ummush Shibyan.”

3.    Mentahnik anak.

Mentahnik adalah suatu cara untuk melumatkan makana nlalu meletakkannnya pada mulut bayi sambil menggosok-gosokkannya kelangit-langit mulut. Perbuatan ini pun pernah dicontohkan Nabi SAW, diceritakan dari Asma’ binti Abu Bakar r.a. yang menyatakan: “ Aku mengandung bayi Abdullah bin Zubair di Makkah. Kemudian berhijrah ke Madinah dan menetap di Quba. Di Quba itulah aku melahirkannya, maka aku menghadap Nabi SAW dan beliau menempatkan bayi itu di pangkuan beliau. Lalu beliau mengambil kurma dan dikunyah. Kemudian diusapkan ke mulut bayi. Maka sesuatu yang pertama kali masuk di dalam mulut bayiku adalah air ludah kunyahan kurma Rasulullah SAW dan dengan suapan daging kurma basah. Kemudian Nabi mendoakan dan memberkatinya.” (HR. Bukhari-Muslim).

4.    Mencukur rambut kepala anak.

Di dalam al-Muwatha’, Imam Malik meriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad,dari Bapaknya, bahwa ia berkata: “Fatimah r.a telah menimbang rambut kepala Hasan, Husein, Zainab, danUmmu Kultsum. Seberat timbangan rambut itulah ia menyedekahkan perak”.

B.   Pemberian Nama Anak Dan Hukumnya.

Pandangan  Islam, nama  memiliki arti tersendiri yang sangat penting, baik itu di hadapan sesama manusia maupundi hadapan Allah Sang Kholiq. Nama tidak hanya sebagai panggilan di dunia saja, melainkan hingga di akhirat. Nama  merupakan identitas diri yang paling hakiki, mengandung unsur doa dan harapan serta dapat membentuk kepribadian tertentu bagi siempunya nama. Sehingga dalam tradisi Indonesia, pemberian nama membutuhkan upacara atau sedikit proses agar nama tersebut dapat menjadi doa, harapan, dan kepibadian anak dapat terwujud sesuai dengan namanya tersebut. Di dalam Islam pun hal ini telah diatur dengan sangat apik, berikut penjelasannya:
1.    Waktu memberikan nama.

Sebenarnya untuk memberi nama kepada anak tidak ada aturanwaktunya, semua adalah hak dan kewajiban orang tuanya kapan ia maumemberikan sebuah nama. Namun, Nabi SAW memberikan anjuran kepadakita untuk memberi nama kepada anak ketika ia lahir, seperti hadis Nabi yangdiriwayatkan oleh Bukhari-Muslim bahwa Sahal bin Sa’ad As-Sa’idi berkata,“ Al-Mundzir Ibn Abi Usaid dibawa ke RasulullahSAW ketika barudilahirkan ,kemudian ia diletakkan di atas paha beliau, sedangkan Abi Usaidduduk. “ Lalu Rasulullah bersenda gurau dengan sesuatu yang ada pada keduatanganya. Kemudian Abi Usaid menyuruh agar anaknya itu diambil dari pahaRasulullah, lalu beliau SAW bertanya,” Di mana anak itu?” Abi Usaidmenjawab,” Sudah kupulangkan ,wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanyalagi,”Siapa namanya?” Abi Usaid .” Si Fulan” maka Rasulullah bersabda,”Jangan,tetapi namakanlah ia dengan Al-Mundzir.” Namun, ada hadis lain yang menganjurkan agar kita memberi nama pada pada saat aqiqah atau hari ketujuh, Ashabus Sunan telah meriwayatkandari Samurah yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Setiap anak itudigadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkan (binatang) baginya pada hariketujuh (dari kelahiran)nya, diberi nama dan dicukur rambut kepalanya padahari itu juga”.

2.     Nama-nama yang disukai dan dibenci

Menurut ajaran Islam, seseorang pendidik memiliki kewajiban atas nama anak karena ia yang tahu  apa saja nama  yang baik dan yang sebaliknya. Sebenarnya ada 5 kategori dalam  memilih nama dan inilah  kategori tersebut:
 
a.       Nama yang terbaik.

Kata “terbaik” di sini diartikan nama yang paling disukai olehAllah SWT. Dan ketika kita mendengar sesuatu  hal yang paling disukai Allah pastilah  akan  kita usahakan untuk melakukan atau mendapatkannya agar pahala yang kita peroleh. Ada hadis yang menguatkannya, yang diriwayatkan oleh Muslim,  Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibn Majah:“ Nama yang  paling disukai oleh Allah adalah  Abdullah dan Abdurrahman.”

Nah, berdasarkan hadis tersebut Nabi menganjurkan untuk  kita memberikan nama yang terbaik sebagaimana contohnya, yaitu  Abdullah dan Abdurrahman. Namun, tidak harus semua itu bernama seperti di atas, karena sesungguhnya yang terpenting dalam  penamaan  yang  paling  disukai  Allah adalah  yang  mengandung arti penghambaannya pada-Nya. Sesuai hadis  Nabi SAW  yang diriwayatkan  oleh At-Thabrani: ” Nama-nama yang  paling disukai Allah adalah nama yang menunjukkan penghambaan dirinya pada Tuhannya..”

b.       Nama yang baik.

Kalau nama yang terbaik itu yang disukai  Allah, maka nama yang baik ini sangat disukai oleh Rasulullah SAW. Petunjuk  ini adalah  sesuai dengan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, ”Namailah (diri dan anak kalian) dengan namaku..”dan “ Barangsiapa yang  mempunyai 3 anak laki-laki tidak ada satu pun yang dinamai Muhammad, maka sungguh ia telah bertindak bodoh.”.

Dari hadis di atas kita sebagai calon pendidik dianjurkan untuk memberi nama yang ada unsur nama Nabi SAW  atau  Nabi sebelumnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa nama yang baik adalah nama Nabi dan Rasul baik Muhammad, keluarganya atau Nabi sebelumnya.

c.       Nama yang tidak baik (sebaiknya diganti).

Nama yang dimaksudkan di sini adalah  nama yang diambil tanpa dasar sayri’at dan hanya berdasarkan trend atau budaya yang tanpa digali dulu artinya seperti apa. Seyogyanya nama yang tidak  baik ini diganti dengan nama yang ada unsur penghambaan  kepada Allah atau nama Nabi dan Rasul agar lebih baik dan baik.

d.      Nama yang buruk (harus diganti).

Kategori nama yang buruk adalah nama-nama yang katanya, maknanya atau konotasinya buruk, tidak sesuai dengan visi dan misi Islam. Sehubungan dengan  itu, maka nama yang  makna dan konotasinya melebih-lebihkan dari sifat kemanusiaanya, jelas tidak sesuai dengan visi dan misi Islam. Pada zaman Rasulullah SAW  ada seseorang perempuan bernama ‘Aishiah (bukan Aisyah atau ‘Aisah), yang berarti perempuan penggemar maksiat. Maka oleh beliau segera diganti dengan namaJamilah yang berarti perempuan yang cantik. (Bukhari-Muslim).

e.       Nama yang diharamkan (wajib diganti).

Dalam Islam, nama bukanlah hanya sekedar  nama saja. Karena selain ada nama yang disukai Allah juga ada nama yang sebaliknyavyaitu dibenci oleh Allah, dan hukumnya adalah haram untuk diberikan pada anak. Sesungguhnya nama yang termasuk dalam  kategori ini adalah nama malaikat dan gelar Nabi. “ Namailah (diri dan anak  kalian) dengan nama-nama para Nabi.tetapi janganlah kalian namai mereka dengan nama-namamalaikat”. ( HR. Bukhari) dan “Namailah (diri dan anak kaliandengan namaku,tetapi janganlah dengan gelarku...” ( HR.Muttafaqun  Alaih)

3.    Termasuk sunnah menggabungkan  nama  ayah dengan  anak.

 Salah satu hal yang terpenting dalam pemberian nama adalah ikatanantara anak dengan orang tuanya,untuk membuktikannya  kadangkala  kita menambahkan di belakang nama anak nama bapaknya. Penggabungan initernyata memiliki efek yang baik, yakni:
a.       Akan timbul rasa hormat akan ayahnya.
b.      Menumbuhkan kepribadian sosial.
c.       Memberikan rasa percaya diri dan gembira ,karena nama tersebutsangat ia sukai.
d.      Membiasakan etika berbicara terhadap orang  yang  dewasa  maupu nyang sebaya   dengannya.

Di dalam kita menggabungkan nama tersebut ada beberapa ketentuanyang harus ditempuh , sebagaimana berikut ini:
a.       Dalam keadaan tidak adanya kesepakatan pemberian nama kepadaanak,maka semua itu akan menjadi hak bapaknya, sesuai firmanAllah :  ” Panggillah (anak-anak itu) dengan memakai namabapaknya mereka itulebih adil di mata Allah ”. (QS. Al-Ahzab: 5)
b.      Tidak diperbolehka dalam memanggil atau menambahi nama anak dengan julukan atau sebutan-sebutan yang dapat merendahkan dirianak bahkan seakan-akan menghinanya,seperti si tuli,si dungi,si penek dan lainnya. “ Dan janganlah kalian panggil dengan gelar- gelat yang buruk”. (QS. Al-Hujurat:11)
c.       Dalam menyematkan julukan atau nama Nabi, juga perludiperhatikan. Memang bila kita mengambil nama Nabi itu baik tapitidak boleh dicampur dengan julukannya seperti contoh ‘AbuQasim’. Tapi hal itu bisa saja berubah seiring zaman, karena Nabitelah wafat sehingga untuk mengenangnya kita bisamempergunakan namanya untuk menghormatinya selain denganselalu berbuat terpuji yang lainnya.

 
C.   Aqiqah Dan Hukumnya.

1.    Makna Aqiqah.

Secara etimologis , aqiqah adalah memutus. Sedangkan menurut istilah adalah, aqiqah berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari yang ketujuh dari kelahirannya.

2.    Dalil Disyariatkannya.

a.       Di dalam Sahih Bukhari, meriwayatkan dari Salman bin Amar Adh-Dhabbi, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya aqiqah itu harus disertakan dengan anak. Maka tumpahkanlah baginya (dengan menyembelih domba) dan jauhkanlah penyakit darinya.”

b.      Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah meriwayatkan dari Al-Hasan dari Samurah bahwaRasulullah SAW bersabda tentang Aqiqah: ” Setiap anak itu digadaikan dengan Aqiqahnya. Disembelihkannya pada hari ketujuh,dicukur rambut kepalanya danlalu diberikan nama.”

c.       Imam Ahamad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Aiayah r.a Ia mengatakan bahwaRasulullah bersabda: ” Bagi anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing yang  sepadan dan bagi anak perempuan disembelihkan 1 ekor kambing ”.

3.    Pendapat Fuqaha Tentang Aqiqah.

a.       Disunnahkan dan tidak wajib.
Pendapat ini diikuti sejumlah fuqaha seperti, Imam Maliki, Imam Syafi’i dansahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq,  Abu Tsaur, dan sebagian besar  ulama, fuqaha, ilmuwan dan mujtahid. Dasar dari pernyataan  ini adalah sebagai berikut:

ü  Jika aqiqah itu wajib,maka selayaknya Nabi memberikan hujjah yang jelas pada tiap-tiap hadis yang menjelasakan sehubungan dengan hal tersebut,seperti ibadah makdhah

ü  Rasulullah telah menyamakan persoalan aqiqah dengan rasa suka terhadap orang yang melakukannya. Nabi bersabda: ”Siapa yang dikaruniani anak, lalu ia menyukai untuk melakukan  ibadah kepada Allah atas dirinya(mengakihkannya), maka hendaklah ia melakukannya”.

ü  Tindakan Rasulullah SAW dalam persoalan ini tidak ada yang menjurus pada suatu kewajiban baik secara personal maupun general.


b.      Wajib.

Mereka yang mengikuti pendapat ini adalah Imam Hasan Al-Bashri. Al-LaitsIbn Sa’ad dan yang lainnya. Mereka mendasarkan pemikiran mereka pada salahsatu hadis yakni,Nabi bersabda: ”Sesungguhnya manusia pada hari kiamat akandiminta pertanggungjawabannya atas aqiqah mereka sebagaimana merekadimintai pertanggungjawabanya atas salat lima waktu. ”Dari secuplik hadis iniyang diriwayatkan oleh Muraidah dan Ishaq bin Ruhawiah, bahwa anak yang belum diaqiqahi tidak akan memberi syafaat pada orang tuanya pada hari kiamat kelak.

c.       Haram.

Seluruh pengikut Hanafiyah menolak  adanya aqiqah. Argumentasi yang mereka berikan adalah  hadis  yang  telah diriwayatkan oleh Baihaqi dari  Amr bin Syu’aib dari bapaknya dan dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang aqiqah, beliau menjawab: ” Aku tidak menyukai aqiqah-aqiqah tersebut”.

Namun, para ulama dan mujtahid telah memberikan sebuah kesimpulan yang mendasar bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah dan dianjurkan  bukan wajib apalagi haram, karena memang Nabi SAW tidak pernah mewajibkan  ataupun melarangnya. Oleh karena itu, sebagai orang tua yang bijak hendaklah ia melakukannya, jika memang  memungkinkan demi menghidupkan  sunah Nabi. Sehingga ia memperoleh keutamaan dan pahala dari Allah SWT. Dan tidak hanya itu keuntungan lainnya adalah menambahkan rasa kasih sayang kepada anak, keharmonisan keluarga, rasa toleransi Dan mempererat tali persaudaraan kepada kerabat, teman, sahabat, tetangga atau orang yang membutuhkan (fakir miskin), sehingga anak sejak dini telah diajari atau di didik tentang kepedulian sosial.
4.    Waktu Pelaksanaan Aqiqah.

Sesungguhnya waktu yang  tepat adalah 7 hari sejak kelahirannya sesuai hadis Nabi yang di riwayatkan oleh Samurah: ” Anak itu digadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkannya binatang pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama”. Dari hadis itu kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Nabi SAW telah menganjurkan  kepada seluruh orang tua untuk mengaqiqahi anaknya, tapi hal ini bukan suatu kewajiban  atau keharusan. Karena aqiqah juga butuh biaya atau kesempatan  juga. Oleh karena itu, suatu ketika Al- Maimun berkata,” Aku bertanya kepada Abdullah,’Bilamanakah anak itu diaqiqahi?’ Abdullah menjawab,’Aisyah telah mengatakan bahwa aqiqah itu dapat dilaksanakan pada hari ketujuh, keempat belas ataupun hari kedua puluh satu dari hari kelahirannya”.

5.    Apakah Aqiqah Anak Laki-laki Dan Anak Perempuan Sama.

Aqiqah antara anak laki-laki dan anak perempuan adalah di anjurkan dengan ketentuan bahwa laki-laki itu dengan 2 ekor kambing dan perempuan 1 ekor kambing. Sesuai hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Ahamad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Aiayah r.a Ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda: ” Bagi anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing  yang sepadan dan bagi anak perempuan disembelihkan 1 ekor kambing”.

Jadi pada dasarnya perbedaannya terletak pada jumlah kambing yang dikurbankan sedangan hukumnya sama-sama dianjurkan atau disunnahkan. Sedangkan apakah boleh berkurban dengan selain kambing, misalkan unta, menurut jumhur ulama itu boleh saja melihat dari kemampuan orang tuayang mungkin berkecukupan, maka unta akan lebih utama daripada kambing. Namun tetap, yang menjadi inti sebuah aqiqah adalah pelunasan akan gadai pada diri anak.

6.    Makruhnya Menghancurkan Tulang Aqiqah

Memang hal ini jarang kita dengar, bahwa ada ke-makruh-an untuk menghancurkan  tulang hewan sembelihan. Perihal ini berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan  Abu Dawud dari Ja’far bin Muhammad dari bapaknya bahwa Nabi SAW pernah bersabda mengenai masalah aqiqah yang dilakukan Fatimah untuk Al-Hasandan Al-Husein: ”Berikanlah (sepotong) kaki dari aqiqah kepada suku anu. Makanlahdan berilah makan, dan janganlah menghancurkan tulang darinya (aqiqah)”.




Adapun hikmah yang dapat kita ambil dalam perihal ini:

ü  Memberikan penghormatan kepada orang yang diberi yakni kaum fakir miskin atau tetangganya. Karena dengan pemberian yang sempuna tanpa adanya kekurangan mengandung nilai kepuasan tersendiri dari sang penerima maupun yang memberikan.

ü  Harapan kepada anak untuk menjadi anak yang sholeh atau sholehah, memiliki kepedulian sosial, mendapatkan keselamatan, kesehatan dan kekuatan fisik-mental. Karena aqiqah mengandung nilai pengorbanan yang luar  biasa yang telah dilakukan anak semenjak ia masih bayi. Dan Allah lebih tahu tentang hal ini.

7.    Hukum Umum Yang Berkenaan Dengan Aqiqah

Ada beberapa hukum yang akan saya jelaskan di sini, perinciannya adalah sebagai berikut:

a.       Ulama sepakat bahwa semua hal yang berkenaan dengan aqiqah adalah hal yang diperbolehkan dalam kurban, yaitu:
ü  Hewan yang akan disembelih telah berumur 1 tahun lebih atau telahmemasuki umur 2 tahun.
ü  Tidak ada kecacatan atau kerusakan pada fisik maupun mental hewan.
ü  Khusus sapi atau kerbau harus berumur 2 tahun dan memasui tahun ketiga.Sedangkan unta umur 5 tahun dan memasuki tahun keenam.

b.      Tidak boleh kooperatif
 
c.       Sebagai ganti kambing boleh sapi atau unta dan jangan hewan yang kurang dari itu (kambing,domba atau sejenisnya).


d.      Apa yang sah di aqiqah, maka sah juga di kurban dapat dilihat dari cara penyembelihannya, memberikannya, membaginya dan pemberian pada suku tertentu sebagai penghormatan pada mereka.

e.       Dianjurkan dalam proses penyembelihan disebutkan nama anak.

8.    Hikmah Disyariatkannya Aqiqah.

Hikmah yang dapat diambil dalam proses aqiqah ini adalah sebagai berikut:
a.       Suatu pengorbanan yang akan mendekatkan jiwa anak pada Tuhannya.
b.      Sebagai suatu penebusan anak dari segala marabahaya dan bencana yang akandialami oleh anak kelak.
c.       Merupakan pelunasan gadai anak yang berfungsi peberian syafaat anak kepada orang tuanya.
d.      Suatu media kegembiraan yang positif dan dianjurkan oleh Islam.
e.       Dapat memperkuat tali persaudaraan antar sesama manusia beragam, baik tetangga, kerabat, sahabat, dan kaum lemah.
f.       Dapat meminimalisir kesenjangan sosial yang Allah janjikan sebagai suatu penerapan keadilan sosial dan menghapus gejala kemiskinan di masyarakat.

D.   Khitan Dan Hukumnya.

1.      Pengertian Khitan.

Menurut bahasa, khitan berarti memotong kuluf  (kulit)  yang meutupi kepala penis. Sedangkan menurut istilah syara’, khitan adalah meotong bulatan kulit di ujung hafasah, yaitu temat pemotongan penis.

2.      Hadis Tentang Khitan.

ü  Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW  bersabda: “ Di antara fitrah adalah : berkumur, menghirup air dengan hidung, mencukur kumis, membersihkan gigi, memotong kuku, mencabut buluketiak, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan dan khitan”.

ü  Ash-Sahihain dari Abu Hurairah r.a  Rasulullah SAW  bersabda: ”fitrah itu ada lima: khitan, mencukur  bulu  yang tumbuh di sekitar kemaluan, mencukur kumis,  memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak”.


3.      Hukum Khitan.

Hukum khitan dapat digolongkan menjadi 2, yaitu sunah dan wajib. Dari kedua hukum tersebut kita dapat melihat bagaimana ulasan atau landasan yang dipakai sehingga dapat melahirkan 2 hukum di atas. Demikian penjelasannya:

ü  Sunah.

Hukum sunah ini dilandakan pada beberapa hadis di bawah ini:

Ø  Imam Ahmad dari Syidad bin Aus dari Nabi SAW,bahwa beliau bersabda: ” Khitan itu disunahkan bagi kaum lelaki dan dimuliakan bagi kaum wanita”.

Ø  Dari Hasan Al-Bashri bahwa: ” orang-orang (dari berbagaibangsa) telah masuk Islam bersama Rasulullah SAW: ada orang hitam, ada yang putih, orang, orang Romawi, orang Persia, orang Habasyah. Namun beliau tidak memeriksa seorang pun diantara mereka ( apakah mereka telah dikhitan).”

ü  Wajib.

Ø  Hukum wajib ini juga memiliki penguatan tersendiri yaitu:  Imam Ahmad dan Abi Daud meriwayatkan dari Usman bin Kalibdari bapaknya dan kakeknya bahwa ia telah datang kepada Nabi SAW. Is berkata,” Aku telah masuk Islam.” Beliau bersabda: ” Buanglah rambut kekufuranmu dan berkhitanlah”.

Ø  Harb meriwayatkan di dalam Masa’il-nya dari Az-Zuhri, bahwaRasulullah SAW bersabda : ” Barangsiapa yang akan masuk  Islam , maka diwajibkan untuk berkhitan, sekalipun ia sudah dewasa”.

Ø  At-Tirmidzi dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Ayyub,Rasulullah SAW bersabda: ” Ada 4 perkara yang termasuk dalam sunah-sunah Rasul,yaitu: berkhitan, memakai wangi-wangian,bersiwak dan menikah.”

Ø  Dari Waqi’ meriwayatkan dari Salim dari Amr bin Harim binJabir dari Yazid dari Ibn Abbas r.a: ” Orang yang tidak dikhitan tidak akan diterima amalan salatnya, dan sembelihannya tidak boleh dimakan”.

Kesimpulannya, bahwa khitan adalah syari’at Islam yang memang wajib dilakukan oleh pria baik yang belum baligh atupun yang dewasa. Khitan juga adalah sebuah identitas diri yang dapat dijadikan pembeda antara kaum muslimin dan kaum kafirin. Selai itu, khitan memiliki keuntungan bagi kaum adam agar dapat menimalisir terjangkitnya dari penyakit kelamin. Nah, berkenaan dengan hal ini akan diulas lebihlanjut pada hikamah khitan.

4.      Khitan Bagi Wanita.

Khitan selalu identik dengan kaum adam, hal ini memang wajar karena bila kita kembali ke  pengertian khitan itu  sendiri , bahwa memotong kulup pada penis. Kita senua tahu penis adalah alat kelamin bagi lelaki. Nah, bagaimanakah hukum jikawanita ingin dikhitan ?.

 Sebenarnya Islam tidak pernah sekali-kali membedakan antara wanita dan pria kecuali dalam hal khusus, misalkan salat. Di mana pria dan wanita memiliki kedudukan yang sama. Namun, dalam hal ini seorang wanita ingin menjajarkan dirinya dengan melakukan khitan adalah bukan cara yang tepat. Karena pada dasarnya Islam hanya mewajibkan khitan bagi lelaki muslim dan bukan diperuntukkan bagi wanita muslimah. Hal tersebut sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal, bahwa khitan itu wajib bagi kaul laki-laki ,tidak wajib pada wanita. Dan riwayat initelah sesuai dengan jumhur ulama dan mujtahid,bahwa sunah mengkhitankan wanita,dan tidak wajib. Dan bila kita mengaca pada hadis yang menyatakan anjuran wanita untuk berkhitan demi menjaga kemuliaanya seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Syidad bin Aus itu merupakan hadis lemah. Namun, kalau hal itu adalah kuat atau rajih, tetap hukumnya sebatas anjuran dan bukan kepastian untuk harus dilakukan. Wallahu‘alam.

5.      Waktu Wajib Khitan.

Kebanyakan ulama berpendapat, bahwa khitan itu wajib dilaksanakan ketika anak akan mendekati masa baligh. Dengan harapan bahwa anak itu akan siap menjadi seorang mukallaf yang akan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan hukum-hukum syari’at dan perintah-perintah Tuhan. Dan ketika memasuki masa baligh, ia telah dikhitan, sehingga ibadahnya sah, seperti yang digariskan dan diterangkan oleh Islam. Akan tetapi ada yang lebih utama bagi orang tua adalah mengkhitankananaknya pada hari-hari pertama setelah kelahirannya. Sehinnga ketika anak telah mengerti sesuatu dan memasuki masa remaja ia mendapatkan bahwa dirinya telah dikhitan. Dengan demikian, anak akan merasa tenang. Sesuai dengan hadis yangdiriwayatkan Al-Baihaqi dari Jabir r,a: ” Rasulullah SAW telah mengaqiqahi Hasandan Husain dan mengkhitani mereka pada hari ketujuh (dari kelahiran mereka).”


6.      Hikmah Khitan.

Hikmah yang dapat diambil dalam permasalahan ini adalah

a.       Khitan adalah pangkal fitrah, syiar Islam dan syariat.
b.      Khitan merupakan salah satu media bagi kesempurnaan agama yang disyari’atkan Allah lewat lisan Ibrahim a.s. yaitu agama yang mencetak hati umat manusia untuk bertauhid dan beriman.  
c.       Khitan sebagai pembeda antara kaum muslimin dan kafirind.Khitan merupakan pernyataan ubudiyah (ketetapan mutlak) terhadap Allah
d.      Khitan dapat membersihkan kotoran, penyakit dan mencegah bakteri maupunvirus yang berbahayaf.Khitan membuat kebersihan,keindahan, dan menstabilkan syahwat






BAB III
PENUTUP
A.          KESIMPULSN
1.      Yang harus dilakukan seorang pendidik saat kelahiran.
a.       Memberi ucapan selamat dan rasa turut gembira ketika seseorang  melahirkan.
b.      Mengumandangkan adzan ke bayi dari telinga kanan dan iqamat pada telinga kiri.
c.       Mentahnik anak.
d.      Mencukur rambut kepala anak.
2.      Pemberian Nama Anak Dan Hukumnya.
a.       Waktu memberikan nama.
b.      Nama-nama yang disukai dan dibenci.
c.       Termasuk sunnah menggabungkan  nama  ayah dengan  anak.
3.      Aqiqah Dan Hukumnya.
Secara etimologis , aqiqah adalah memutus. Sedangkan menurut istilah adalah, aqiqah berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari yang ketujuh dari kelahirannya. Hukumnya ada yang di sunnahkan dan tidak wajib, wajib dan haram.

Hikmah yang dapat diambil dalam proses aqiqah ini adalah sebagai berikut:
a.       Suatu pengorbanan yang akan mendekatkan jiwa anak pada Tuhannya.
b.      Sebagai suatu penebusan anak dari segala marabahaya dan bencana yang akandialami oleh anak kelak.
c.       Merupakan pelunasan gadai anak yang berfungsi peberian syafaat anak kepada orang tuanya.
d.      Suatu media kegembiraan yang positif dan dianjurkan oleh Islam.
e.       Dapat memperkuat tali persaudaraan antar sesama manusia beragam, baik tetangga, kerabat, sahabat, dan kaum lemah.
f.       Dapat meminimalisir kesenjangan sosial yang Allah janjikan sebagai suatu penerapan keadilan sosial dan menghapus gejala kemiskinan di masyarakat.

4.     Khitan Dan Hukumnya.
Menurut bahasa, khitan berarti memotong kuluf  (kulit)  yang meutupi kepala penis. Sedangkan menurut istilah syara’, khitan adalah meotong bulatan kulit di ujung hafasah, yaitu temat pemotongan penis. Hukum khitan ada sunnah dan wajib.

Khitan bagi wanita hukum Sebenarnya Islam tidak pernah sekali-kali membedakan antara wanita dan pria kecuali dalam hal khusus, misalkan salat. Di mana pria dan wanita memiliki kedudukan yang sama. Namun, dalam hal ini seorang wanita ingin menjajarkan dirinya dengan melakukan khitan adalah bukan cara yang tepat. Karena pada dasarnya Islam hanya mewajibkan khitan bagi lelaki muslim dan bukan diperuntukkan bagi wanita muslimah. Hal tersebut sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal, bahwa khitan itu wajib bagi kaul laki-laki ,tidak wajib pada wanita. Dan riwayat initelah sesuai dengan jumhur ulama dan mujtahid,bahwa sunah mengkhitankan wanita,dan tidak wajib. Dan bila kita mengaca pada hadis yang menyatakan anjuran wanita untuk berkhitan demi menjaga kemuliaanya seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Syidad bin Aus itu merupakan hadis lemah. Namun, kalau hal itu adalah kuat atau rajih, tetap hukumnya sebatas anjuran dan bukan kepastian untuk harus dilakukan. Wallahu‘alam..
Hikmah yang dapat diambil dalam permasalahan ini adalah

a.       Khitan adalah pangkal fitrah, syiar Islam dan syariat.
b.      Khitan merupakan salah satu media bagi kesempurnaan agama yang disyari’atkan Allah lewat lisan Ibrahim a.s. yaitu agama yang mencetak hati umat manusia untuk bertauhid dan beriman.  
c.       Khitan sebagai pembeda antara kaum muslimin dan kafirind.Khitan merupakan pernyataan ubudiyah (ketetapan mutlak) terhadap Allah
d.      Khitan dapat membersihkan kotoran, penyakit dan mencegah bakteri maupunvirus yang berbahayaf.Khitan membuat kebersihan,keindahan, dan menstabilkan syahwat



DAFTAR PUSTAKA

Sumber :
http://www.scribd.com/doc/59256662/11/C-Aqiqah-Dan-Hukumnya.

http://www.scribd.com/doc/59256662/8/Hukum-Hukum-Yang-Secara-Umum-Berkaitan-Dengan-Kelahiran-Anak.

http://fkipunpas.wordpress.com/2012/06/05/materi-3-hukum-hukum-yang-secara-umum-berkaitan-dengan-kelahiran-anak/

Zuhaili, Wahbah, 1997, “FIQHUL ISLAMI”, Beirut; Darul Fikr.
Al-Nawawi,1996, Al- MAJMU’, Beirut, Darul Fikr.
Al Syarbani, Syamsudin Muhamad ibn al-Khathbi, 1997, “Mughnil Muhtaj”, Beirut; Darul Fikr.

No comments:

Post a Comment